Layak atau tidaknya instalasi/pemasangan grounding system penyalur petir harus mengacu kepada standar-standar yang telah di tetapkan dan di atur oleh perundang-undangan negara kita dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan tersebut sudah termuat di dalam PerMen NOMOR : PER.02/MEN/1989.